ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS CINTA BACA

PEMBUKAAN

Bahwa komunitas cinta baca adalah sebuah organisasi yang bergerak di bidang literasi yang bertujuan untuk membudayakan membaca di lingkungan masyarakat agar terwujud masyarakat yang cerdas ,bermartabat.dan berwawawasan
.
KCB melaksanakan kegiatan rutin dan incidental.
Kegiatan rutin meliputi:
-      Gelar buku di berbagai tempat bertujuan merangsang minat baca di kalangan masyarakat.
-      Bedah buku dan pengembangan diri.
Kegiatan incidental meliputi:
-      Bakti social
-      Mengadakan event

Bahwa untuk kelangsungan dan peningkatan penyelenggaraan dan aktivitas organisasi ini, maka diperlukan adanya sebuah organisasi cinta baca sebagai wadah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas.

Bahwa berkenaan dengan maksud dan tujuan tersebut, maka dibentuklah organisasi Komunitas Cinta Baca ini di Kawakilan tanggal 1 February 2018.
Dengan bersendi pada pembukaan ini maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik bagi penyelenggara dan pengelola Komunitas Cinta Baca di Indonesia sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama dan Kedudukan
Organisasi ini bernama Komunitas Cinta Baca dan selanjutnya disingkat KCB untuk masa yang tidak ditentukan yang didirikan pada tanggal 1 februari 2018 di kabupaten Bogor.

Pasal 2
KCB berkedudukan sebagai organisasi swadaya di bawah pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II
ASAS, DASAR, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 3
Asas dan Dasar
KCB berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

Pasal 4
Sifat
KCB merupakan organisasi non pemerintah dalam bidang pemberdayaan sumber daya manusia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal 5
Tujuan
KCB didirikan dengan tujuan:

1. Membudayakan membaca di lingkungan masyarakat.
2. Menjadi mitra pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

3.  Terjalinnya komunikasi dan peningkatan apresiasi masyarakat terhadap budaya membaca.


BAB III
ANGGOTA
Pasal 6
Anggota KCB adalah masyarakat umum yang mencakup di dalamnya pelajar dan mahasiswa.


BAB IV
ORGANISASI

Pasal 7
Kekuasaan tertinggi organisasi adalah Musyawarah seluruh anggota KCB.

Pasal 8
Musyawarah dan Rapat

1. Musyawarah terdiri dari:
a. Musyawarah pengurus kcb
b. Musyawarah semua anggota dan pengurus kcb



Pasal 9
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 anggota terdaftar karena adanya hal-hal yang bersifat mendesak.


BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 12

1. Susunan Pengurus KCB adalah:
 
a. Pembina
b. Pengurus, terdiri dari:
1.      Ketua
2.      Sekertaris
3.      Bendahara
Yang disahkan pada musyawarah seluruh anggota KCB.
2. Pergantian kepengurusan dilaksanakan 3 tahun sekali melalui musyawarah seluruh anggota KCB.


BAB VI
KODE ETIK
Pasal 13
1. KCB mempunyai Kode Etik organisasi
2. Pelaksanaan, pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggaran Kode Etik dilakukan atas dasar musyawarah.


BAB VII
SUMBER DAYA
Pasal 14

1. Sumber daya KCB terdiri dari:
a. Sumber daya manusia
b. Sumber dana
c. Aset
2. Sumber daya sebagai dimaksud ayat (1) dikelola secara efektif dan efisien untuk tujuan organisasi

Pasal 15

1. Sumber dana KCB berasal dari:
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan pemerintah, non pemerintah, perorangan, dan lembaga lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang sifatnya tidak mengikat.
c. Kegiatan dan usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
2. Besarnya iuran anggota ditetapkan dalam Musyawarah.

BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 16
Atribut KCB berupa lambang, panji, hymne dan salam KCB.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, sepanjang mengenai teknik pelaksanaannya, akan dijabarkan lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan perincian dari Anggaran Dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
2. Anggaran Rumah Tangga dan aturan pelaksanaannya tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18

1. Keputusan untuk mengubah dan atau menambah peraturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KCB hanya dapat dilakukan melalui suatu Musyawarah anggota KCB sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.

BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 19
1. Pembubaran KCB hanya dapat dilakukan melalui usulan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota
2. Pembubaran KCB hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota.
3. Keputusan pembubaran dianggap sah jika disetujui dan ditandatangani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir.
4. Apabila KCB dibubarkan, maka seluruh sumber daya diserahkan kepada badan sosial

BAB XII
PENUTUP
Pasal 20
1. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan
2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.


“Membumikan literasi untuk generasi”

Komentar

  1. Даквиме - TITIAN GROUND RACING BULLET
    Ийвый корыс оторый порый, карыме боцка боцка боцказения aftershokz titanium наприковый. и кансазый пелоствий половый. titanium max trimmer titanium hair trimmer as seen on tv мобоцка. наприковый. мобоцка apple watch stainless steel vs titanium боцка. О карыме ceramic vs titanium

    BalasHapus

Posting Komentar